Bimtek Aspek Hukum Pengelolaan ITB
Pasca ditetapkannya Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB, maka negara memberikan hak otonomi pengelolaan ITB yang sangat luas. Konsep otonomi penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh ITB sebagai suatu badan hukum tentu memberikan keleluasaan dari sisi tata kelola dan penyelenggaraannya. Wilayah otonom ini memberikan peluang sekaligus tantangan bagi ITB untuk menghadirkan suatu pola pengelolaan perguruan tinggi yang berdaya saing dan mampu mandiri.
Agar otonomi ITB dapat terselenggara dengan baik, hal ini wajib ditata dengan berbagai regulasi internal dan peran fungsi hukum yang memadai. Hukum di ITB harus hadir bukan saja sebagai fungsi tetapi juga sebagai alat yang dapat membatasi dan mengukur seberapa baik tata kelola ITB berjalan dari waktu ke waktu. Memahami hukum secara progresif adalah keniscayaan bagi ITB karena hukum tidak hanya berperan sebagai corong undang-undang semata, tetapi dapat menghadirkan solusi-solusi hukum yang bermanfaat bagi pimpinan ITB dan segenap pemangku kepentingannya.
Pada hari Rabu tanggal 22 September 2021, UPT Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan Kantor Hukum telah menyelenggarakan kegiatan Aspek Hukum Pengelolaan ITB yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting. Narasumber yang menyampaikan materi adalah Kepala Kantor Hukum, I Wayan Gunada, S.H., M.H. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah tenaga kependidikan yang menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional.
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan memahami:
- cara pengambilan keputusan dalam hukum;
- posisi hukum ITB dalam peraturan perundang-undangan;
- aspek hukum dari berbagai naskah hukum yang berlaku di internal ITB;
- pengelolaan kerja sama ITB dengan pihak eksternal;
- hal-hal yang patut diperhatikan secara hukum;
- hal-hal lain yang berkaitan dengan aspek hukum pengelolaan ITB.