Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 213/IT1.A/PER/2020 merupakan penggabungan 2 (dua) unit pelaksana teknis, yakni :
- Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Manusia dan Organisasi;
- Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa.
Visi
Menjadi pusat pembangunan kapasitas, pengembangan karir, evaluasi, dan pemetaan bakat yang unggul demi terwujudnya Sumber Daya Manusia yang kompeten untuk memperkuat daya saing bangsa Indonesia
Dari visi dapat dilihat bahwa kata kunci unit ini adalah pembangunan kapasitas, pengembangan karir, evaluasi, dan pemetaan bakat. Visi tersebut dijabarkan dalam empat misi yang cakupannya untuk sivitas akademika (siva) ITB khususnya dosen dan tendik serta masyarakat umum, seperti calon mahasiswa ITB.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk membangun kapasitas soft skills dan hard skills bagi dosen dan tendik ITB serta masyarakat umum;
- Menyelenggarakan kegiatan yang mendukung pengembangan karir bagi dosen dan tendik ITB serta masyarakat umum;
- Menyelenggarakan kegiatan evaluasi dan mengembangkan evaluasi hasil pendidikan dan pelatihan melalui kegiatan tes berstandar dan asesmen bagi dosen dan tendik ITB serta masyarakat umum;
- Menyelenggarakan pemetaan bakat dan manajemen data dosen dan tendik ITB.
Pada poin keempat misi ini dapat dilihat bahwa manajemen data SDM sebagai salah satu misi karena pembenahan data SDM di ITB merupakan hal yang sangat penting. Bila aspek ini tidak diperbaiki maka akan terjadi kesulitan untuk mendapatkan personel yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kompetensi karena manajemen data yang kurang memadai.